berita

Tujuh Kawasan di Kota Malang Ini Akan Bebas dari Asap Rokok

Tujuh Kawasan di Kota Malang Ini Akan Bebas dari Asap Rokok

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membatasi wilayah merokok. Setidaknya ada tujuh kawasan yang bakal disterilkan dari asap rokok.

Kawasan itu meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses pembelajaran, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan baru itu sudah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda itu pada Selasa (14/6/2016) kembali dibahas bersama tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan, seperti Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum.

Pada 22 Juni 2016 mendatang, Raperda itu rencananya akan disosialisasikan ke masyarakat yang ada di tujuh kawasan itu. Sosialisasi digelar bersama nara sumber dari Kementrian Kesehatan dan DPR RI.

Menurut dia, karena berkaitan langsung dengan masyarakat, sosialisasi Raperda itu mesti dilakukan sebelum Raperda dilempar ke DPRD Kota Malang.

“Tanggal 28 Juni kami harapkan finishing di tingkat kami (eksekutif). Nanti setelah itu baru akan kami lempar ke DPRD Kota Malang. Pembahasan harus diulang karena harus ada pembenahan-pembenahan terkait masalah publik,” katanya, saat ditemui usai rapat pembahasan Raperda itu.

Ia berharap, Raperda inisiatif Pemkot itu bisa digedok tahun ini.