PEREKAMAN KTP-EL AKAN BERAKHIR TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016
Menindak lanjuti arahan dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI perihal Batas Akhir Perekaman KTP-el, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Batas akhir perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum perekaman pada tanggal 30 September 2016.
2. Apabila sampai pada tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala konsekwensi berkaitan dengan data kependudukannya yaitu antara lain :
a. Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan ditutup untuk pelayanan publik.
b. Data akan dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri
3. Untuk menindaklanjuti pada poin 1 dan 2 di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari Sabtu dan Minggu bertempat di masing-masing Kecamatan mulai tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016.
4. Persyaratan yang perlu dibawa pada perekaman dimaksud cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga (KK).(Sumber : Dipendukcapil Kota Malang)