BANTUAN NASIONAL
adalah bantuan yang sumerdananya dari Kementrian Sosial Pusat meliputi :
1. PKH adalah :
Program Keluarga Harapan, bentuknya uang tunai (melalui ATM) yang nominalnya menyesuaikan dengan komponen pkh yang ada, antara lain, Ibu Hamil, Anak Balita, Anak Sekolah, Difabel, Lansia penerima pkh biasanya juga menerima BPNT sebagai tambahan bantuan untuk pangan. Penerima PKH ini adalah warga yang sudah terdaftar dalam DTKS dengan strata ekonomi paling rendah (Desil 1)
2. BPNT/BSP/SEMBAKO adalah:
Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E Warung (Bank BNI) senilai Rp.200.000.-, biasanya disalurkan dalam bentuk bahan makanan pokok (beras), protein (daging dan kacangkacangan), serta buah. selain menjadi tambahan untuk penerima PKH, ada kalanya BPNT ini juga untuk masyarakat yang tidak menerima PKH (BPNT Non PKH)
3. PBI-N / JKN-KIS adalah :
Penerima Bantuan Iuran adalah bantuan pembayaran iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah, untuk kartu ini mayarakat yang menerima akan mendapatkan layanan selayaknya BPJS kelas 3.
4. BST / BLT dalah:
Bantuan Sosial Tunai, yang diberikan pemerintah kepada warga tidak mampu yang terdampak karena ada covid-19, di laksanakan mulai April 2020 hingga April 2021, Penerima BST akan menerima dana langsung melalui PT. Pos Indonesia senilai Rp. 600.000,- (April-Juni 2020) dan Rp. 300.000,- (Juli 2020 – April 2021) penerima program ini diprioritaskan kepadan masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS (Data terpadu kesejahteraan sosial)
BANTUAN LOKAL
adalah bantuang yang bersumber dari dana APBD Kota Malang
2. BPNT-D/Raskin adalah:
Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E Warung (bank Jatim) senilai Rp.125.000.-, biasanya disalurkan dalam bentuk bahan makanan pokok (beras). penerima BPNT-D ini merupakan warga miskin yang tidak tercover dalam bantuan BPNT Pusat.
3. PBI-D adalah :
Penerima Bantuan Iuran adalah bantuan pembayaran iuran BPJS bagi warga yang membutuhkan dengan sumber dana dari APBD Kota Malang. penerima bantuan ini akan menerima manfaat selayaknya PBI-N hanya sumber dananya saja yang beda. (kk)